Wednesday, July 22, 2009

Buruh Realita Boneka Industri-Pemerintah

 


 Indonesia merupakan negara besar yang hidup dalam kelimpahan sumber dayanya. Baik itu dari sumber daya alamnya maupun sumber daya manusianya. Kekayaan alam yang begitu melegenda membuat negeri ini berpotensi besar dalam menarik “kupu-kupu” investor untuk menanam investasi di Indonesia. Dalam hal ini pemerintahlah yang memiliki kapasitasuntuk mengatur regulasi-regulasi yang ada sehingga dalam pelaksanaan kerjasama tersebut dapat memberikan stimulus guna terciptanya iklim bisnis yang sehat. 
 Pemenuhan sistem dan regulasi antara pemerintah dan pihak investor terkadang masih belum bisa maksimal dalam penerapannya. Hal ini terutama mengenai pemenuhan hak-hak karyawan yang akhir-akhir ini kembali memenuhi headline di beberapa media nasional. Belum tuntasnya masalah mengenai pemberlakuan sistem outsourcing dan karyawan kontrak pada keputusan yang lalu, sekarang telah muncul lagi sebuah kebijakan yang dirasa kurang proporsional dalam melihat hak-hak buruh.
 Mungkin sudah cukup dikenal tentang keputusan yang disepakati bersama oleh 4 menteri Indonesia yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Putusan SKB 4 Menteri itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah ‘Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global”. 
 Dalam beberapa point yang disampaikan dalam isi SKB tersebut menunjukkan adanya ketimpangan. Hal ini dapat terlihat dari pasal yang belum direvisi yaitu “Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Dalam hal ini berarti Gubernur ‘diminta’ melihat kepentingan keberlangsungan usaha (para pengusaha) dalam menetapkan upah minimum. Dalam menentukan upah minimum Gubernur ‘diminta’ untuk TIDAK BOLEH melebihi pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya sekitar 6 persen untuk tahun 2009 mendatang. Dalam hal ini pemerintah memang bermaksud untuk menyelamatkan usaha dalam krisis global, namun hal itu harus dibayar mahal oleh golongan lemah dan kecil haknya, buruh.
 Berangkat dari masalah inilah, akhirnya terjadi tuntutan agar diadakannya revisi atas isi SKB tersebut. Akhirnya pada Senin, 27 Nopember 2008, usai sidang Paripurna di kantor presiden, melalui Erman Soeparno, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, direvisilah SKB tersebut. Namun revisi hanya pada pasal 3 yaitu “Gubernur dalam menetapkan upah minimum diupayakan memperhatikan tingkat inflasi di masing-masing daerah”. Dan ketetapan revisi ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2008. Jika pada pasal 3 sebelum revisi kata kuncinya pertumbuhan ekonomi nasiona, maka dalam pasal revisi ini terletak pada tingkat inflasi. Dengan pengacuan terhadap faktor inflasi di masing-masing daerah, maka diharapkan penetapan gaji buruh memang sesuai dengan tingkat inflasi.
 Sebagai gambaran, tingkat inflasi Januari-Oktober 2008 mencapai 10.96 (sumber: Harian Kompas 28/11/2008). Banyak pihak khawatir dengan revisi pada pasal 3 justru dimanfaatkan oleh pihak penguasa “nakal” untuk dapat memberhentikan karyawannya dengan alasan tidak dapat membayar upah karyawan, yang kemudian akan merekrut pekerja outsourcing yang relatif bisa dikendalikan dan relatif tidak punya hak dan daya tawar.
 Dalam hal ini sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan usaha di Indonesia menjadi begitu sulit. Tidak hanya semata-mata karena masalah kepegawaian. Faktor tersebut seperti :
1. Biaya BBM industri
2. Bunga pinjaman perbankan
3. Biaya kepabeanan
4. Biaya pelabuhan
5. Aturan perpajakan yang memberatkan
6. Berbagai macan pungutan liar
7. Serta birokrasi dan perijinan yang berbelit-belit, dll.
Jadi sebenarnya ada banyak faktor yang menyebabkan sumber kesulitan usaha di Indonesia. Hal ini terutama didominasi oleh masalah klasik yang berkutat pada lingkaran setan sistem dalam birokrat yang sangat tidak sehat. Namun kenapa dalam penyelesaiannya kembali mengkambinghitamkan upah buruh dan akhirnya buruhl warga kecil-lah yang kena dampaknya.

Friday, July 17, 2009

Berikut ini ada file untuk menambah referensi mengenai "Prosesor Paralel"
File dalam format .pptx

click : here untuk download file
trims

Wednesday, June 24, 2009